About Template

Selasa, 23 Desember 2014


pendahuluan
manusia sebagai makluk sosial selalu membutuhkan manusia lainnya, tidak bisa hidup sendiri berdasarkan firman Allah dalam surat at-Zariyat (51): 49, bahwa dasar penciptaan makluk hidup berpasang-pasangan. Laki-laki tidak akan merasa lengkap dengan tiadanya perempuan. Untuk mengabadikan janji suci antara dua insan terbentuk dalam lembaga perkawinan.
Menurut rumusan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang disebut perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan menurut Undang-Undang perkawinan tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk mencapai keluarga sakinah mawadah dan rahmah.
Pernikahan sebagai ikatan mistaqan ghalizan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Rukun perkawinan yaitu hal yang menjadi syahnya perkawinan dan harus ada diantaranya calon mempelai, wali, saksi dan akad . Untuk wali dan saksi ini masih diperdepatkan oleh sebagain ulama apakah termasuk rukun perkawinan atau sebagai syarat dalam perkawinan, dan untuk akad ini semua sepakat termasuk rukun dalam perkawianan. Akad dalam perkawinan merupakan rukun yang biasa disebut akad Ijab dan Kabul.
Hukum perkawinan merupakan Hukum yang adabtable terhadap situasi dan kondisi umat manusia berada. Sehingga Hasil interprestasi terhadap nash baik al-Qur’an atau hadis ini menghasilkan pemikiran dan konsep Hukum yang berbeda. Ini karena adanya perbedaan waktu dan tempat sehingga menghasilkan keaneka ragaman hukum.
Begitu juga dengan keabsahan dalam pernikahan ini mengalami perbedaan dalam interpestasi ayat-ayat dan hadis mengenai wali, saksi dan Akad dalam perkawinan. Sehingga diharapkan dalam perbedaan ini dapat ditarik sebuah pelaksanan pernikahan yang sesuai dengan tujuan perkawinan
Makalah ini akan lebih fokus kepada wali, saksi dan akad dalam perkawinan baik sebagai rukun atau sebagai syarat sah dalam perkawinan berikut pembahasanya.

B. Rumusan Masalah
1. Dasar hukum tentang wali, saksi dan akad dalam perkawinan
2. Anailisis ayat dengan pendapat para ulama dan di kontekkkan dengan zaman sekarang





0 komentar:

Posting Komentar