About Template

Kamis, 11 Oktober 2012

SURAT GUGATAN DI PTUN PALEMBANG DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS HUKUM ACARA PTUN DOSEN PENGAMPU: RONI ERRY SAPUTRO DISUSUN OLEH: UMI SALAMAH (08350035) AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERISUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2011 SURAT GUGATAN Palembang, 05 Desember 2011 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Di Tempat Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama: Nama : Metmet Istiqomah, SE. TTL : Jakarta, 28 Oktober 1973 Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Presiden Direktur PT. Maftor Palembang Alamat : Jl. Soekarno-Hatta IV No. 34 Palembang Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu: Umi Salamah, SHI., Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No. 110 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus No. 357/SK.IX/2011 tanggal 13 November 2011. Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap: Bupati Kabupaten Muara Enim beralamat di Jl. Jati Baru Taliwang Kabupaten Muara Enim, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut: PENDAHULUAN Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut: 1 Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh TERGUGAT No. 148 A Tahun 2011, tanggal 18 Maret 2011; 2 Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan No. No. 148 A Tahun 2011, tanggal 18 Maret 2011 oleh TERGUGAT jelas telah merugikan kepentingan PENGGUGAT; 3 Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. 4 Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 5 Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT. 6 Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.” 7 Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut. FAKTA HUKUM 1 Bahwa TERGUGAT telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 148 A TAHUN 2011 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan kepada Penggugat tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatan sewenang-wenang. 2 Bahwa PENGGUGAT telah menjalankan Kegiatan pertambangan tanpa cacat nama dan telah mejalankan kegiatan pertambangan sesuai perosedur yang berlaku. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT 1 Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenangg-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT. 2 Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni pemberhentian sementara kegiatan pertambangan PT. Maftor Palembang tanpa disertai alasan yang jelas. 3 Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :  Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.  KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.  Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut” KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT 1 Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil; 2 Bahwa dampak pemerhentian sementara kegiatan pertambangan PT. Maftor Palembang, PENGGUGAT tidak dapat menjalankan kegiatan pertambangan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi. 3 Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya; 4 Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Palembang memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; 5 Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan. 6 Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.” 7 Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Primair Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemberhentian sementara kegiatan pertambangan PT. Maftor Palembang yang dilakukan Bupati Muara Enim Palembang; Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT. Menghukum TERGUGAT untuk : 1. Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. 2. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya pemberhentian sementara kegiatan pertambangan PT. Maftor Palembang yang sewenang-wenang. 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; 4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). Subsidair Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Palembang, 05 Desember 2011 Hormat kami, KUASA HUKUM PENGGUGAT Umi Salamah, SHI. MSI

0 komentar:

Posting Komentar