About Template

Jumat, 03 April 2015


Hak asasi: hak yang betul mendasar yang melekat ada pada diri manusisa yang mempunyai martabat (mempunyai harga diri) dan tidak dapat dipisahkan.
Secara kongret bagaimana punya harga diri?
Unversal deklarasi human right of islam 1981
Kewajiban Asasi Manusia dalam hukum di indonesia:
1. Wajib taat hukum yang berlaku
2. Wajib mempertahankan integritas nasiaonal
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain
Buku dari dikti tentang HAM modul pendidikan pancasila untuk perguruan tinggi.
Ciri dari HAM:
1. Universal/ seluruh dunia/jagat raya
2. Berlaku umum/ dimana saja
3. Berasal dari Allah tuhan yang esa. Dalam UU di Indonesia dan Islam dirumuskan bahwa ham berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
4. Besifat langgeng/ abadi/ kekal
5. Tidak boleh dilecehkan
6. Ham tak dapat dipisahkan dari hidup manusia.
Ham harus dilindungi, dikembangkan/promosikan tidak boleh dilecehkan, tidak boleh dihina, harus dibela.

Pengadilan HAM hanya mengadili 2 perkara kemanusian & pembunuhan masal (Agresi dan Perang).
Yang pernah ditangani kasus Temor Leste,
Kekerasan dalam hal agama

0 komentar:

Posting Komentar