About Template

Selasa, 23 Desember 2014


Nawa cita pembangunan Indonesia dari pinggiran; kelompok pembangun
1. petani tak bertanah
2. Masyarakat hukum adat pasal 15 ayat (2) pasal 28 T ayat (3). Seperti lembaga kesultanan yang mempunyai hak ulayat, akan tetapi tergeser oleh investor.
3. Masyarakat perbatasan: para penduduk Indonesia yang tinggal diperbatasan. Mereka luput dari hak konstitusional: tidak sesuainya tempat tinggal mereka, tidak ada jalan, problemnya infrastruktur.
4. penduduk yang tinggaldipulau terluar
5. Pedagang ibu kota yang tidak punya jaminan kepastian modal dan kepastian menejemen.
Perencanaan hukum yang disiapkan instrumen hukum yang mendukung kelompok pinggiran.

0 komentar:

Posting Komentar