About Template

Jumat, 03 April 2015


Dilihat dari kondisi suami mentalak istrinya maka hukum rujuk yang dihasilkan dari kondisi tersebut sebagai berikut;
a. Suami mentalak istri sebelum terjadi hubungan badan
Apabila suami mentalak istrinya sebelum berhubungan maka terjadi talak dan keduanya tidak diperbolehkan untuk saling rujuk karena istri tidak wajib masa iddah bagi suami dan talak diantara keduanya sudah berakhir sama sekali. Yang dijelaskan dalam firman Allah:
                  ا
. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
b. Suami berkhuluk kepada istri
Apabila suami melakukan khuluk kepada istrinya,maka terjadilah khuluktersebut dan tidak diperbolehkan bagi suami untuk merujuk istrinya kecuali dengan akad dan mahar baru. Baik khuluk itu setelah berhubungan atau sebelum berhubungan suami istri.
c. Suami mentalak istrinya dengan talak satu atau dua setelah terjadi hubungan badan
Apabila suami mentalak satu atau dua istrinya ssetelah berhubungan suami istri, maka suami boleh merujuk dengan istrinya dengan akad dan mahar yang telah ditetapkan dahulu, berdasarkan keinginna suami itu sendiri dan istri masih dalam masa iddah.
       
dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.

0 komentar:

Posting Komentar