About Template

Minggu, 29 Januari 2012

perbedaan fiqh ,usul fiqh dan qoidah fiqhiyah ilmu fiqih artinya ilmu yang membicarakan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amal yang didasarkan kepada dalil-dalil yang bersifat terperinci atau khusus. Sebagai contoh, masalah larangan riba yang didasarkan kepada dalil khusus, yaitu firman Allah swt, Ushul fiqih merupakan gabungan dari kata ushul dan fiqih. Ushul berasal dari kata ashl yang artinya dasar, pokok, dan pondasi. ushul fiqih menurut istilah adalah ilmu yang membicarakan dalil-dalil umum, cara menggunakan dalil-dalil umum itu dan syarat-syarat orang yang menggunakan dalil-dalil itu atau (mujtahid). Kaedah fiqih menurut istilah adalah batasan umum yang mencakup banyak kasus-kasus fiqih (yang serupa). Kaedah fiqih terbentuk dari kasus-kasus fiqih yang serupa dan memiliki hukum yang sama. Seperti kaedah di atas, itu berasal dari banyak kasus fiqih yang serupa, misalnya orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan jamak dan qashar shalat, orang yang sedang haid tidak boleh shalat, orang yang terpaksa boleh memakan bangkai, orang yang tidak memiliki nishab tidak diwajibkan zakat, dan kasus-kasus lain dimana Allah memberikan rukhshah atau keringanan di dalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar