About Template

Senin, 11 Februari 2013


Dari Bapak Ratno Lukito
TEKNIK PENYUSUNAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. Pendahuluan
Teknik perundang-undangan bertujuan membuat atau menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik dapat dilihat dari berbagai segi :
1) Ketetapan struktur, ketetapan pertimbangan, ketetapan dasar hukum, ketetapan bahasa (peristilahan), ketetapan pemakaian huruf dan tanda bac;
2) Kesesuaian isi dengan dasar yuridis, sosiologis dan filosofis. Kesesuaian yuridis menunjukkan adanya kewenangan, kesesuaian bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan, diikuti cara-cara tertentu, tidak ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang belaku. Kesesuaian sosiologis menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat. Kesesuaian filosofis menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat dalam rangka mewujudkan, melaksanakan, atau memelihara cita hukum (rechtsidee) yang menjadi patokan hidup bermasyarakat .
3) Peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan (applicable) dan menjamin kepastian. Suatu peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan daya dukung baik lingkungan pemerintahan yang akan melaksanaan maupun masyarakat tempat peraturan perundang-undangan itu akan berlaku.
Daya dukung tersebut antara lain ketenagaan, keuangan, keorganisasian, kondisi masyarakat dan lain sebagainya. Peraturan perundang-undangan harus memberikan kepastian baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Prof. Van der Vlies menyebutkan, untuk membuat peraturan perundang-undangan yang baik setidaknya, harus ada dua asas yaitu asas formal dan asas material. Asas formal mencakup: ”asas tujuan yang jelas, asas organ/lembaga yang tepat, asas perlunya peraturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas konsensus”. Sedangkan asas material mencakup: “asas terminologi dan sistematika yang benar, asas dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum dan asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual .
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa teknik peraturan perundang-undangan bukan sekedar tata cara penulisan atau pengetikan. Teknik perundang-undangan mencakup hal-hal yang lebih mendasar yang terdiri dari berbagai aspek untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih baik.

B. Teknik Penyusunan
Setiap peraturan perundang-undangan dapat dikenali dengan melihat pada kerangka atau bentuk luar (kenvorm) peraturan perundang-undangan tersebut, yang secara umum dapat terdiri atas:
A. Judul.
B. Pembukaan.
C. Batang Tubuh.
D. Penutup.
E. Penjelasan (jika diperlukan).
F. Lampiran (jika diperlukan).
Bagian-bagian esensial dari bentuk luar tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Judul
Judul Peraturan perundang-undangan adlah uraian singkat tentang jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, nama peraturan perundang-undangan. Judul suatu peraturan perundang-undangan selalu dituliskan dengan huruf kapital, sedangkan nama peraturan perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan perundang-undangan.
Contoh :
(1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN

(2) RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN……..
TENTANG
KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI
B. Pembukaan
Pembukaan suatu peraturan perundang-undangan terdiri atas :
1. Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”
2. Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan.
a. Lembaga yang membentuk adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang berwenang membentuk, mengesahkan atau menetapkan peraturan perundang-undangan.
b. Lembaga yang membentuk peraturan perundang-undangan ini dituliskan dengan memakai huruf besar (kapital), dan diakhiri dengan tanda baca koma.
3. Konsiderans
a. Dalam konsiderans dimuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang atau alasan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pokok –pokok pikiran pada konsiderans undang-undang atau peraturan daerah memuat unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembentukannya.
b. Konsiderans suatu peraturan perundang-undangan dituliskan dengan “Menimbang”, dan apabila konsiderans terdiri lebih dari satu petimbangan, tiap-tiap pertimbangan didahului dengan urutan huruf kecil a,b,c dan seterusnya,serta diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
Contoh: Menimbang: a. bahwa……………;
b. bahwa……………;
4. Dasar Hukum
a. Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas:
1) Peraturan yang memberikan kewenangan bagi terbentuknya paraturan perundang-undangan tersebut.
2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat.
3) Dasar hukum ini dirumuskan secara kronologis sesuai dengan hierarkhinya.
4) Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituliskan dengan “Mengingat”, dan apabila dasar hukum itu terdiri lebih dari satu peraturan perundang-undangan, maka tiap-tiap peraturan perundang-undangan itu ditulis dengan urutan angka 1,2,3 dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
Contoh: Mengingat : 1……………;
2…………;
5. Diktum
Diktum terdiri atas:
a. Kata Memutuskan;
b. Kata Menetapkan;
c. Nama Peraturan Perundang-undangan;
d. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA”.


Contohnya:
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH.
e. Pada Peraturan Daerah, sebelum kita memutuskan dicantumkan frase dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah……..(nama daerah), dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……(Nama Daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ………(nama daerah)
Dan
Gubernur…………(nama daerah)
C. Batang Tubuh
1. Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan, dan dirumuskan dalam pasal-pasal, oleh karena pasal merupakan satuan acuannya.
2. Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan dapat disusun sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum
Dalam ketentuan Umum dapat dimuat hal-hal tentang:
1) Batasan pengertian atau definisi;
2) Singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
3) Hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan.
b. Materi pokok yang diatur
Kelompok ketentuan materi yang diatur ini dituliskan setelah Ketentuan Umum. Ketentua materi yang diatur tersebut pembagiannya tergantung pada luas tidaknya materi dari masing-masing peraturan perundang-undangan.
c. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
1) Ketentuan pidana ini merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, yang memuat rumusan yang menyatakan pengenaan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
2) Apabila suatu Ketentuan pidana tersebut diperlukan dalam suatu peraturan perundang-undangan maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
a) Ketentuan dalam Buku I Pasal 103 KUHP.
b) Dirumuskan di dalam Undang-Undang;
c) Dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan suatu Undang-Undang;
d) Dirumuskan secara jelas, tegas dan cermat;
e) Tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi, dijatuhkan:
(1) Badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan;
(2) Mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu, atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan perbuatan atau kelalaian itu, atau
(3) Kedua-duanya.
d. Ketentuan Peralihan.
Ketentuan peralihan adalah merupakan ketentuan yang bersifat transito, yaitu ketentuan–ketentuan yang mengatur mengenai penyesuaian keadaan yang sudah ada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru dengan ketentuan menurut peraturan perundnag-undnagan yang barui itu, sehingga peraturan perundang-undangan yang baru itu dapat berjalan lancar dan tidak membawa dampak yang tidak dikehendaki dalam masyarakat.

e. Ketentuan Penutup.
Ketentuan Penutup biasanya berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Penunjukan organ ataunalat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan;
2) Pernyataan tidak berlaku, penarikan, atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang telah ada;
3) Ketentuan tentang pemberian nama singkat (citeertitel) atau judul kutipan pada suatu peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan.
D. Penutup
Penutup suatu peraturan perundang-undangan memuat:
1. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara yang berbunyi:
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan……….. (jenis peraturan perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.
2. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan……….. (jenis peraturan perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
3. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan……….. (jenis peraturan perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah (Berita Daerah)……..(nama daerah)”.
4. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan, memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan penjabat, dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
5. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, yang memuat:
a. tempat dan tanggal pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
6. akhir bagian penutup.
E. Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan kadang-kadang diperlukan adanya suatu Penjelasan, di mana Penjelasan ini merupakan interpretasi resmi (authentic) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud/latar belakang peraturan perundang-undangan itu dibentuk, serta menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan.
Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan terdiri atas dua, yaitu Penjelasan Umum yang berisi uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan, atau pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, serta Penjelasan Pasal demi Pasal.
Dalam penjelasan Pasal demi Pasal hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
2. Tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
3. Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan dari materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
4. Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat dalam Ketentuan Umum.
5. Apabila dalam suatu pasal ada ‘istilah-istilah’ dan ‘pengertian-pengertian’ yang perlu dijelaskan, hendaknya dilakuka apabila istilah itu tidak dijelaskan dalam ‘Ketentuan Umum’ dari peraturan yang bersangkutan;
6. Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.
Penjelasan peraturan perundang-undangan selalu dimuat dalam suatu Tambahan Lembaran Negara.
F. Lampiran (jika diperlukan)
Dalam hal peraturan Perundang-undangan memerluka lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/menetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
G. Format Perda
1. Format Peraturan Daerah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

PERATURAN DAERAH PROVINSI .....(nama Provinsi)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI (nama Provinsi),

Menimbang : a. bahwa ...;
b. bahwa ...;
c. dan seterusnya ...;
Mengingat : 1. ... ;
2. ... ;
3. dan seterusnya ... ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
(nama Provinsi)
dan
GUBERNUR ... (nama Provinsi)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ... (nama Peraturan Daerah Provinsi)
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

BAB II
Pasal 2

BAB ...

(dan seterusnya)

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi. .....(Nama Provinsi)
Ditetapkan di ...,
pada tanggal ...
GUBERNUR,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ...
Pada tanggal...
SEKRETARIS DAERAH...(Nama Provinsi)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH PROVINSI TAHUN... NOMOR...

Format Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA .....(nama Kabupaten/Kota)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama Kabupaten/Kota),

Menimbang : a. bahwa ...;
b. bahwa ...;
c. dan seterusnya ...;
Mengingat : 1. ... ;
2. ... ;
3. dan seterusnya ... ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(nama Kabupaten/Kota)
dan
BUPATI/WALIKOTA ... (nama Kabupaten/Kota)

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ... (nama Peraturan Daerah Kabupaten/Kota)


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

BAB II

Pasal 2

BAB ...

(dan seterusnya)

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota. .....(Nama Provinsi/Kabupaten/Kota)
Ditetapkan di ...,
pada tanggal ...
BUPATI/WALIKOTA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ...
Pada tanggal...
SEKRETARIS DAERAH...(Nama Kabupaten/Kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH /KABUPATEN/KOTA TAHUN... NOMOR...

0 komentar:

Posting Komentar