About Template

Kamis, 11 Oktober 2012

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN CERAI GUGAT KARENA ISTRI SELINGKUH DI PA YOGYAKARTA (STUDI PERKARA NO: 0023/PDT.G/2009/PA.YK) A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah ikatan batin antara wanita dan pria yang punya tujuan membentuk keluarga yang bahagia sejahtera berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan kepada Allah. Dengan demikian perkawinan harus dijaga dengan baik agar apa yang menjadi tujuan dari perkawinan dalam Islam yakni mewujudkan keluarga sejahtera sehingga melahirkan ketentraman dan kebahagian hidup. Salah satu prinsip perkawinan yaitu adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya. Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan itu dapat terus berkelanjutan. Akan tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah dan perkawinan menjadi sesuatu yang membahayakan sasaran hukum untuk kepentingan mereka yaitu boleh melakukan perceraian. Perceraian bisa saat ini bisa terjadi karena adanya perubahan nilai-nilai social yang sedang terjadi di tengah masyarat Indonesia. Pada dasarnya terjadinya percerain tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab yang mempengaruhi ikatan perkawinan. Salah satunya yaitu adanya pihak ketiga. Salman As-Syakiri, mengartikan pihak ketiga yaitu sebagai istilah hukum bagi pihak luar yang masuk ke dalam suatu kebijakan, dikatakan juga pihak ketiga adalah semua pihak yang mempunyai hubungan dengan suami dan istri karena adanya pernikahan seperti halnya anak. Diantara pihak ketiga ini salah satunya adalah pria idaman lain atau wanita idaman lain yang disebut sebagai hubungan perselingkuhan. Adanya pihak ketiga ini dipengaruhi beberapa faktor yaitu ketidak puasan salah satu pasangan dalam pergaulan biologis, pengaruh gaya hidup yang tinggi, lemahnya iman dan lainnya. Perselingkuhan bukan hanya berpeluang pada perzinaan, melainkan juga memberikan kontribusi kedhaliman yang dahsyat terutama kehancuran hubungan keluarga akibat dari perselingkuhan itu sendiri akan mendorong seseorang untuk melakukan dosa-dosa yang lain, misalnya berbohong, zina, menyakiti hati pasangan dan lain sebagainya. Beberapa akibat tersebut kemudian bisa membawa pada dampak yang lebih besar yaitu kehancuran rumah tangganya sendiri bahkan juga dapat menghancurkan rumah tangga orang lain. Menjadi wajar jika seorang istri mencerai gugat suaminya karena suaminya selingkuh dengan wanita lain, begitu pula sebaliknya, wajar jika seorang suami mentalak istrinya karena istri melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Namun menjadi menarik jika ada seorang yang telah bersuami atau beristri melakukan selingkuh dengan orang lain kemudian atas inisiatifnya sendiri mengajukan perceraian terhadap suami atau istrinya ke pengadilan. Berbagai sebab yang menjadi alasan seorang istri yang mengugat cerai suaminya adakalanya faktor eksternal dan faktor internal. Adanya ketidak puasan istri terhadap suami terkadang membuat istri menjadi berpaling sehingga ia mempunya laki-laki idaman lain (pihak ketiga). Kasus yang nyata dapat dilihat pada selebritis Indonesia yaitu penyanyi Krisdayanti dan Anang Hermansyah. Diberitakan oleh berbagai media bahwa penyebab keretakan rumah tangga pasanganselebritis tersebut karena istri yaitu Krisdayanti telah selingkuh dengan seorang pengusaha kayu dari Timor Leste. Namun alasan perselingkuhan tersebut tentu saja tidak secara mentah dijadikan alasan cerai gugat oleh krisdayanti dalam surat gugatanya. Percerain dapat diterima dan dilakukan di Peradilan Agama apabila sudah memenuhi alasan yang dibenar oleh hukum maupun pertimbangan hakim. Perceraian tidak adapt dilakukan dengan jalan mufakat saja, hal ini sesuai dengan pendapat Subekti bahwa undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja anatara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan percerain menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak diatur di dalamnya, akan tetapi hal ini diterapkan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, selian itu juga disebutkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116, yang dalam keduanya sama-samamenyebutkan alasan perceraian dari huruf a sampai huruf f, kecuali tambahan dua huruf g dan h dalam KHI, alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena lain diluar kemampuannya. c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. d. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak lain. e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam KHI terdapat tambahan dua huruf tentang alasan perceraian, sebagai berikut: g. Suami melanggar taklik talak. h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Perselingkuhan yang menjadi alasan perceraian jika dilihat dari poin di atas terdapat pada huruf (a). ayat tersebut terdapat kalimat “ salah satu pihak berbuat zina” yang secara tersirat dapat juga diistilahkan dengan perselingkuhan. Adapun kata selingkuh dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai “sikap tidak terus terang, tidak jujur, suka meneyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri”. Dalam kaitaya hubungan gelap dengan lawan jenis maka perselingkuhhan bisa diartikan sebagai perbuatan menjalin hubungan dengan orang lain (hubungna gelap) baik hubungan yang sampai pada perbuatan zina atau belum, yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami atau beristri. Perselingkuhan merupakan salah satu alasan diperbolehkannya seoarang pasangan mengajukan gugatan perceraian di PA. misalnya seorang istri mengajukan cerai gugat apabila dapat dibuktikan bahwa suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan sebaliknya. Akan tetapi tidak dibenarkan apabila seorang suami atau istri menceraiakan pasangan karena dia sendiri telah melakukan perceraian. Walaupun dalam fenomena perceraian hal semacam ini memang terjadi , akan tetapi pihak yang akan mengajukan perceraian biasanya menggunakan alasan lain yang dibenarkan oleh hukum untuk mengajukan perceraian. Apabila pihak yang mengajukan perceraian adalah pihak yang salah, maka gugatan perceraian tersebut akan ditolak di Peradilan Agama. Karena berdasarkan prinsip yang ada seorang yangberbuat salah tidak boleh mengajukan gugatan. Namun dlam perkara yang diambil dalam penelitian ini, penggugat yang terbukti bahwa dirinya sendiri ternyata telah berbuat salah, pada akhirnya gugatan perceraian dapat dikabulkan oleh hakim. Oleh karena itu, demi memahami dasar hukum putusan hakim terhadap perkara ini baik dari hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena istri selingkuh, penelitian mengangkat judul “ Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Cerai Gugat karena Istri Selingkuh di Peradilan Agama Yogyakarta (Studi Perkara Nomor: 23/Pdt.G/PA.Yk) yang akan dipaparkan dan dianalisis dalam skripsi ini. Penyusun mengambil tempat Pengadilan Agama Yogyakarta sebagai lokasi penelitian, dikarenakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum kabupaten Yogyakarta dan surat putusan perkara tersebut juga dikelurkan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, lokasi Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan yang paling dekat dengan kampus, akan memudahkan proses penelitian skripsi ini dan Pengadilan Agama kota Yogyakarta pernah dijadikan kuliah praktek. Dan yang paling penting pada lokasi tersebut belum pernah dilakukan penelitian ilmiah baik berupa skripsi atau thesis yang membahas tentang gugat cerai karena istri selingkuh. B. Pokok Masalah Berangkat dari latar belakang di atas pokok masalah yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik pokok maslah yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena istri selingkuh? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena istri selingkuh? C. Tujuan dan Kegunaan 1. Tujuan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini, sebagai berikut: a. Mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena istri selingkuh. b. Mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena istri selingkuh. 2. Manfaat Manfaat penyusunan skripsi ini antara lain sebagai berikut: a. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi terhadap kajian akademis sekaligus sebagai masukan bagi penelitian yang lain dalam tema yang berkaitan, sehingga bisa dijadikan salah satu referensi bagi peneliti berikutnya. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pengetahuan tentang fenomena cerai gugat karena istri selingkuh, dan diharapkan dapat dijadikann sebagai bahan masukan bagi hakim-hakim di Pengadilan Agama yang lain. b. Manfaat Praktis 1) Sebagai bahan masukan bagi badan pembuat undang-undang perkawinan mengenai alasan perceraian. 2) Sebagai bahan wacana dan diskusi bagi para mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum jurusan al-Ahwal al-Shakhshiyyah UIN Sunan Kalijaga khususnya, serta bagi para masyarakat pada umumnya. 3) Sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya dengan tema yang sama. D. Telaah Pustaka Terdapat beberapa penelitian yang mengangkat tentang materi cerai di berbagai perguruan tinggi. Dari beberapa penelitian tersebit terdapat berbagai macam fokus yang ingin dianalisis, baik mengenai faktor cerai gugat secara umum, samapi analisis suatu pasal dalam perundang-undangan mengenai alasan terjadinya perceraian. Dari beberapa penelitian yang terdapat di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang cerai gugat dapat disebutkan diantaranya sebagai berikut. E. Kerangka Teoritik Kerangka teoritik di sini merupakan landasan teori yang akan digunakan penyusun sebagai pedoman untuk memecahkan masalah tentang cerai gugat seorang istri yang selingkuh di Perdialan Agama Yogyakarta. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara dua insan sebagai pasngan untuk menciptakan keluarga yang bahagia, sejahtera, damai, tentram dan kekal sebagai mana diisyaratkan diisyaratkan dalam surah al-Rum dan lainnya. dalam Islam akad perkawinan bukan hanya akad perdata semata, melainkan ikatan suci yang terkait dengan keimanan kepada allah. Hal ini berdasarkan firman Allah: وكيف تأخذونه وقد افضى بعضكم الى بعض واخدن منكم ميثاقا غليظا Begitu sucinya ikatan perkawinan tersebut akan tetapi pasangan manusia tidak mustahil jika tidak dapat menjaga keutuhan ikatan rumah tangga mereka Karena berbagai faktor yang tidak bisa diselesaikan kecuali dengan perceraian. Perceraian diizinkan oleh syara berdasarkan hadis nabi Muhammad saw sebagai berikut: أبغض الحلال الى الله الطلاق Perceraian walaupun diperbolehkan oleh agama Islam, namun pelaksanaannya harus berdasarkan suatu alasan yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh suami istri, apabila cara-cara yang lain telah diusahakan sebelumnyan tetap tidak dapat mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga suami istri tersebut. Perceraian diperlukan untuk menghilagkan kemafsadatan dan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar disbanding jika perkawinan terus dilanjutkan. Menghilangkan suatu kemafsadatan harus didahulukan dari pada mendapatkan kemaslahatan. Sebagaimana yang titandaskan dalam suatu kaidah: أذا تعارض المفسدتان روعى اعظمهما ضررابار تكاب أخفهما Istri yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan adalah perbuatan tercela, sebagaimana sabda Rasulullah saw: ايما امرأة سألت زوجها طلاقا من خير باس فحرم عليها رئحة الجنة Jika akad perkawinan telah sah dan berlaku maka ia akan menimbulkan akibat hukum dan menimbulkn hak dan kewajiban bagi sumai dan istri. Dalam undang-undang perkawinan hak dan kewajiban suami istri seimbang sesuai dengan kedududkan masing-masing. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan melanggar hak dan kewajiban sebagai suami atau istri, maka masing-masing memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan perceraian. Di Indonesia undang-undang yang mengatur tentang perkawinan tidak menyebutkan secara khusus pengertian perceraian karena istilah ini berasal dari kitab-kitab fiqih. Namun secara tersirat istilah ini dapat dipahami dari pasal 114 Kompilasi Hokum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa: ”putusnya perkawianan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian." Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan Peradilan Agama di Indonesia dikenal dua istilah cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat. a Cerai talak adalah putusnya hubungan dari pihak suami.secara tersirat tercantum dalam pasal 66 ayat (1) UU No. 1974 jo. Pasal 117 KHI. b Cerai gugat adalah putusnya hubungan perkawinan atas gugatan cerai dari pijak istri. Secara tersirat tercantum dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 1989 jo.sal 132 ayat (1) KHI. Dalam cerai talak, petitum perkaranya mengijinkan penggugat untuk menjatuhkan talak kepada tergugat. Implikasi hukumnya bahwa sepanjang mantan istri tidak nusyuz maka suami masih memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah iddah dan nafkah muth’ah kepada mantan istri. Sedangkan dalam cerai gugat, petitum perkaranya adalah tergugat menjatuhkan talak satu ba’in sughra kepada penggugat. Untuk implikasi cerai gugat, istri tidak berhak mendapatkan nafkah iddah maupun nafkah muth’ah, karena suami tidak memiliki hak rujuk. Berdasarkan pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 115 KHI menyebutkan bahwa perkawinan dianggap putus apabila telah diikrarkan di depan Sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ikatan perkawinan itu bisa diikrarkan apabila telah ada cukup alasan bahwa antara suami istri tersebut tidak dapat dirukunkan kembali. F. Metode Penelitian Agar tercapai maksud dan tujuan pembahasan pokok masalah di atas, maka penyusun menggunakan metode penelitian sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kesesuain antara teori dengan praktek yang terjadi di lapangan, dengan obyek yang dikaji adalah dasar hukum dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memperoleh data-data yang berkaitan dengan pembahasan mengenai “ pertimbangan hakim terhadap Putusan Gugat Cerai karena Istri selingkuh ( studi perkara Nomor 0023/Pdt.G/2009/PA.YK). Kemudian ditunjang dengan menelaah dan meneliti terhadap sumber-sumber kepustakaan, baik dari al-Qur’an, Hadis, kitab atau buku maupun pendapat para ulama yang membahas tentang permasalahan tersebut. 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat diskriptif-analitik, yaitu penelitian menganalisa terhadap putusan Hakim mengenai obyek yang diteliti, yaitu landasan hukum yang digunakan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian karena istri selingkuh, dan patokan penyelesaian putusan hakim dalam mendapatkan hukum suatu perceraian karena istri selingkuh. 3. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam menyusun penelitian ini adalah dengan cara: a. Interview (wawancara) Wawancara yaitu metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang dilakukan secara sistematis yang berlandaskan pada tujuan penelitian. Dalam hal ini wawancara dilakukan dengan hakim yang ada di PA Yogyakarta yang memutus perkara No. 23/Pdt.G/2009/PA.YK. b. Dokumentasi Dokumentasi ini berupa vareabel atau data yang relevan dengan apa yang penyusun teliti yiatu berupa data primer yaitu hasil wawancara dan data sekunder yaitu seperti buku-buku, kitab fiqih, bahan hukum seperti putusan dan undang-undang 4. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Pendekatan normative yaitu pendekatan yang menggunakan dasar hukum islam untuk mengkaji dari penelitian yang didapatkan di pengadilan agama Yogyakarta perihal ceria cugat karena istri selingkuh. c. Pendekatan yuridis yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan mendasarkan pada semua tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur masalah perceraian. 5. Analisis Data Metode analisis data yang digunakan penyusun adalah analisis kualitatif. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menganalisis data dari yang bersifat umum kemudian ditarik kepada yang bersifat khusus. Dengan menjelaskan hukum islam dan hukum positif tentang percerai kemudian menggambarkan pertimbangan hakim terhadap putusan cerai gugat karena istri selingkuh di pa yogyakarta(studi perkara no: 0023/Pdt.G/2009/PA.YK) G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah dalam pembahasan terhadap masalah yang penyusun angkat. Maka penulisan skripsi ini akan disusun dalam lima bab yang masing-masing bab dibagi dalam sub bab, adapun rinciannya adlah sebagai berikut: Bab pertama adalah pendahuluan sebagai pengantar kepada isi tulisan. Yang terdiri dari latar belakang masalah yang berisi diskripsi umum tentang masalah yang akan diteliti. Kemudian pokok masalah yang berisi beberapa pokok masalah yang diteliti dalam skripsi ini, selanjutnya tujuan dan kegunaan berisi tujuan yang ingin dicapai dan manfaat yang akan dihasilkan dalam skripsi ini, telaah pustaka yaitu menyebutkan beberapa penelitian terdahulu yang memiliki beberapa kaitan dengan skripsi yang akan dibahas serta menyatakan bahwa tidak terjadi kesamaan dengan karya ilmiah orang lain, selanjutnya yaitu kerangka teotitik, metode penelitian dan terakhir yaitu sistematika pembahasan. Bab kedua yakni tinjauan umum tentang perceraian dan dan tentang selingkuh. Isinya sebagai berikut: pertama, menguraikan tentang pengertian perceraian, faktor-faktor terjadinya perceraian, dasar hukum perceraian, rukun dan syarat perceraian, bentuk-bentuk perceraian, dan akibat hukum dari perceraian. Kedua pengertian selingkuh , jenis-jenis selingkuh dan faktor-faktor selingkuh. Bab ketiga merupakan deskripsi gambaran umum Peradilan Agama Yogyakarta, dan faktor yang melatar belakangi terjadinya cerai gugat karena sitri selingkuh dalam perkara cerai, putusan, pertimbangan hukum dan putusan Majlis Hakim dalam menangani perkara perceraian no. 0023/Pdt.G/2009/PA.Yk di Pengadilan Agama Yogyakarta. Bab keempat adalah merupakan analisis terhadap perkara No.0023/Pdt.G/2009/PA.Yk di Pengadilan Agama Yogyakarta yang meliputi: Analisis terhadap faktor yang melatarbelakangi terjadinya perselingkuhan di PA Yogyakarta dan analisis terhadap dasar hukum pertimbangan Majlis Hakim dalam putusan No.0023/Pdt.G/2009/PA.Yk di Pengadilan Agama Yogyakarta. Bab kelima merupakan bab terakhir yang merupakan penutup, yang berisi kesimpulan dan saran. Setelah bab penutup dilengkapi dengan daftar pustaka dan dan dilengkapi pula dengan berbagai lampiran. RANCANGAN DAFRAT ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH B. POKOK MASALAH C. TUJUAN DAN KEGUNAAN D. TELAAH PUSTAKA E. KERANGKA TEORITIK F. METODE PENELITIAN G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERCERAIN DAN SELINGKUH A. PERCERAIAN 1. PENGERTIAN PERCERAIAN 2. Dasar hukum Perceraian 3. Alasan-Alasan Perceraian 4. Bentuk-Bentuk Percerain 5. Rukun dab Syarat Percerain B. TINJAUAN UMUM TENTANG SELINGKUH 1. Pengertian selingkuh 2. Jenis-jenis perselingkuhan 3. Faktor- faktor perselingkuhan BAB III PERKARA PERCERAIAN KARENA ISTRI SELINGKUH NO.0023/Pdt.G/2009/PA.Yk DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA A. Gambaran Umum Pengadilan Agama Yogyakarta B. Deskripsi Perkara Cerai Gugat Karena Istri Selingkuh Berdasarkan Perkara Nomor:23/Pdt.G/2009/PA.Yk C. Dasar Hukum Yang Digunakan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Cerai Gugat Karena Istri Selingkuh D. Pertimbanagan Hakim Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat Karena Istri Selingkuh BAB V PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran-saran C. Daftar Pustaka D. Lampiran-Lampiran

2 komentar:

  1. Mohon info lebih lanjut, apa pertimbangan hakim terhadap isteri yg menggugat cerai karena dirinya selingkuh.apakah isteri tsb mengakui perbuatan selingkuhnya. Apakah sang isteri msh memiliki hak utk memelihara anak, dan apakah si isteri tersebut mendapat harta gono gini. Apakah isteri tsb mendapatkan tunjangan hidup. Tks sebelumnya.

    BalasHapus
  2. proposal ini setelah diseminarkan diganti judul dengan adanya 2 atau lebih alasan perceraiannya. yang dibahas bukan lagi tentang selingkuh tetapi bagaimana pertimbangan hakim terhadap adanya beberapa alasan dalam perkara.

    BalasHapus